Ketentuan Ketentuan Berangkat Kereta Api Dari Stasiun Pemberangkatan
Aturan-aturan yang berlaku ketika kereta api akan berangkat dari stasiun pemberangkatan yaitu:
1. Semua petugas Awak Sarana Kereta api telah siap ditempat. (Untuk Masinis dan Kondektur paling lambat 10 menit telah menerima Lapka/ Lkdr dari Ppka/ Pap untuk Tka/ petugas lain paling lambat 30 menit telah melapor kepada Ppka/ Pap)
2. Semua petugas stasiun yang terkait telah siap ditempat tugasnya masing-masing.
3. Penempatan lokomotif pada rangkaian Kereta Api telah sesuai dengan ketentuan.
4. Rangkaian telah disusun sesuai dengan stamformasi.
5. Pemeriksaan rangkaian dan percobaan pengereman telah dilakukan dengan hasil baik oleh petugas Puk/ Pug dengan disaksikan kondektur/ Tka dan petugas stasiun atas perintah Ppka.
6. Dokumen perjalanan kereta api antara lain Lapka, Lkdr dan bentuk-bentuk lainnya yang diperlukan telah siap dan lengkap.
7. Semboyan 21 telah terpasang pada tempatnya.
8. Naik turun penumpang dan muat bongkar barang, bagasi serta barang hantaran telah selesai dilakukan.
9. Perlengkapan inventaris dan peralatan untuk kereta api ada pada tempatnya.
Ketentuan Ketentuan Berangkat Kereta Api Dari Stasiun Pemberangkatan
Reviewed by dandy
on
Monday, May 13, 2019
Rating:
No comments: